jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak -- selengkapnya... Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Artikel

Undang Undang

21 April 2014  MOH. HAMZAN NAWAWI  312 Kali Dibaca 
  1. DASAR HUKUM
  • PEMBENTUKAN

Desa Selong Belanak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok TengahNomor………….tahun…..……tentang Pembentukan Desa Selong Belanak dikecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengahatau Desa Selong Belanakterbentuk berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia Timur (NIT)Nomor 44 Tahun 1950 Pasal 1 ayat (1) dimana wilayah Lombok Tengahmembawahi wilayah administrative 12 Kecamatanyakni :,Praya Barat, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata,Praya,Praya Tengah,Praya Timur,Pujut,,Janapria,Kopang,Batu Kliang,Batu Kliang Utara, berdasarkan pembagian wilayah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950 tersebut dimana Desa Selong Belanak termasuk didalam salah satu Desa wilayah kedistrikan Praya Barat,maka sebagai dasar hukum pembentukan Desa Selong Belanak Mengikuti pembentukan Pemerintahan diatasnya sebab hingga saat ini aturan hukum tentang pembentukan Desa belum ada perubahan baik dalam bentuk Peraturan Daerah atau yang lainnya.

 

  • PELAPORAN
  • Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman dan
  • Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kabupaten Kepada Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan.
  • Peraturan Desa Selong Belanak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selong Belanak           
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln.Pariwisata Selong Belanak - Kuta
Desa : SELONG BELANAK
Kecamatan : Praya Barat
Kabupaten : LOMBOK TENGAH
Kodepos : 83572
Telepon : 081337779031
Email : dselongbelanak@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 291
    Kemarin : 141
    Total Pengunjung : 130,612
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 3.15.228.200
    Browser : Mozilla 5.0