Selong Belanak │ Senin 08 November 2022 Pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Selong Belanak dari Kejaksaan Negeri Praya melalui Bidang Perdata dan TUN. (Datun). menjadi narasumber dalam Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa tahun anggaran 2022 dengan peserta Kepala Desa dan perangkat desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam seson pertama Pelatihan ini ada beberapa materi tentang Desa,Dasar Hukum dan Tupoksi Perangkat Desa, penjelsan tentang poksi masing –mansing perangkat desa dari poksi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahtraan Rakyat (Kesra), Kasi Pelayanan yang sudah tertuang di dalam Pasal 9 Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan mengenai wewenang Kepala Desa yang berdasarkan dalam Pasal 26 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014.dan Fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Pasal 7 Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Tak luput dari pengembangan materi pelatihan, BUM Desa Juga dibahas yang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/ atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dalam rincian Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Bumdes.
Di seson kedua diskusi antara narasumber dengan peserta pelatihan yang banyak berdikusi mengenai permasalahan tentang lahan /tanah, dalam hal ini dari pihak Kejasaan atau narasumber akan mengkoordinasikan dengan dengan BPN. Untuk selanjutnya di bahas lebih lanjut. Bapak Satria (narasumber) juga memberi peluang untuk berdiskusi ke Kantornya mengenai tntang apa saja yang menyangkut tentang permasalahan di desa terkait Pemerintahan dan hokum di desa.(Opdes.08/Nov./2022)
Cuplakgerantang | |
---|---|
31 Desember 2022 09:29:24 Aparatur Desa bukan hanya pengelola anggaran tetapi bertanggungjawab juga terhadap segala persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, aparatur desa jangan menjadi kacung pengusaha bejat dan zalim terhadap masyarakat, aparatur desa harus bertindak pada mana yang dan mana yang batil. |
|