
Data Perangkat Desa Dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemilihan perangkat desa (kepala dusun), kami sesuaikan dengan semangat UU. Nomor 6 tahun 2014 yaitu yang diatur dalam Perda Kabupaten Lombok TengahNomor : 4 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Pada perinsipnya penyelenggaraan Roda Pemerintahan dan Pembagunan dan kemasyarakatan di Desa Selong Belanak telah berjalan dengan baik, yang kesemuanya tentu berkat kemampuan, dedikasi, kerja keras dan kerjasama yang solid dari seluruh komponen masyarakat, baik Pemerintah Desa dan BPD dan Lembaga – lembaga Desa Lainnya. Adapun organisasi Pemerintahan Desa Selong Belanak adalah sebagai berikut :
|
Bagikan Artikel Ini
"bisa di taruh info mengenai pariwisata pantai selong belanak? seperti struktur pokdarwisnya.
"Mau bertanya, apakah struktur prangkat desanya masih seperti di tas atau sudah berubah? jika sudah modoh di infokan