SELONG BELANAK : Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah menjadi suatu entitas baru yang diakui oleh pemerintah pusat untuk dapat mengembangkan wilayahnya secara mandiri. Melalui amanat undang-undang tersebut, pemerintah memberikan kewenangan bagi desa, untuk mengembangkan wilayahnya dengan menyesuaikan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing, yang mana pengembangan dari desa ini juga dilakukan oleh masyarakat desa itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kekuatan bagi desa itu sendiri.
Keberadaan undang-undang desa ini kemudian memberikan kewenangan yang tadinya tidak dimiliki oleh desa yaitu kewenangan untuk mengelola dana desa. Melalui perintah Undang-Undang Desa, Pemerintah Pusat berkewajiban untuk melakukan transfer untuk desa yang jumlahnya kurang lebih mencapai 1 M. Kewenangan ini tidak diberikan dengan “mentah” oleh pemerintah pusat, namun juga dibarengi dengan pihak-pihak yang akan mendampingi dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya dana desa, tentu saja hal-hal yang tadinya hanya sebatas cita-cita desa, menjadi mungkin untuk diwujudkan.
Namun bukannya tanpa tantangan, pemberian kewenangan ini tidak selamanya berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang kemudian menjadi perlu untuk diperhatikan dengan adanya kewenangan tambahan tersebut salah satunya adalah perlunya pengembangan sumber daya manusia yang ada di desa, tanpa adanya pengembangan sumber daya manusia yang cukup, maka cita-cita desa hanya akan menjadi sebuah rencana setengah matang.
Dalam pengembangan desa, masyarakat memegang peran penting dalam menentukan kesejahteraan desa itu sendiri. Setiap elemen yang ada di masyarakat memiliki perannya masing-masing dalam pembangunan kesejahteraan desa.
Dalam Undang-Undang Desa, pengembangan sumber daya manusia di desa juga diuraikan sedemikian rupa. Namun, undang-undang hanya merupakan suatu pengejawantahan dari tujuan negara yang masih bersifat abstrak, pelaksanaan dari pengembangan sumber daya manusia di desa saat ini masih memiliki banyak ruang untuk berkembang dan masih sangat perlu untuk terus didampingi dan dikembangkan.
Pengembangan sumber daya manusia di desa dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan itu sendiri dilakukan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa. Ketika suatu masyarakat telah memiliki kesadaran, perilaku, sikap, dan pengetahuan yang cukup, maka saat itu pula desa seharusnya dapat mewujudkan cita-citanya.