SELONG BELANAK : Rapat 26-03-2020
Pemerintah desa diminta melakukan percepatan pemenuhan syarat-syarat pencairan dana desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi desa terhadap berbagai kemungkinan buruk akibat pandemi virus corona.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan terdapat tiga tahap pencairan dana untuk desa tahun ini.Dia menambahkan, tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen.
Untuk tahap pertama kurang lebih ada Rp28,8 triliun yang didistribusikan kepada 434 kabupaten dan 74.953 desa di Indonesia," ujar Taufik dalam konferensi pers Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Wabah Covid 19 bersama Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Sabtu (21/3/2020), di Graha BNPB, Jakarta.
Adapun, padat karya untuk masyarakat yang miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah untuk menjaga kesinambungan perekonomian di desa.namun HOK yang akan di gunakan di anjurkan 5 orang perhari