SELONG BELANAK – Pemerintah Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa melalui pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode mendatang. Langkah ini diambil guna memastikan keterwakilan aspirasi masyarakat dalam jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Selong Belanak menyampaikan bahwa keberadaan BPD sangat strategis sebagai mitra kepala desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi, serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, dibutuhkan figur-figur yang berintegritas, berkomitmen, dan memenuhi syarat hukum.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dan penyerahan berkas calon anggota BPD Tahun 2026. Berkas dapat diserahkan langsung kepada Sekretariat Panitia di Kantor Desa Selong Belanak
Persyaratan Calon Anggota BPD
Berdasarkan regulasi yang berlaku, bagi warga Desa Selong Belanak yang ingin mendaftarkan diri wajib memenuhi kriteria dan persyaratan administratif sebagai berikut:
Syarat Umum:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pendaftaran;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
- Bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa Selong Belanak;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil berdomisili di wilayah keterwakilan (dusun/wilayah pemilihan) yang bersangkutan;
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Persyaratan Administratif (Kelengkapan Berkas):
- Surat permohonan/pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD (format disediakan panitia);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sah;
- Fotokopi Ijazah terakhir minimal SMP/Sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat Pernataan Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 (bermaterai);
- Surat Pernataan tidak menjabat sebagai Perangkat Desa (bermaterai);
- Surat Keterangan Berdomisili dari Kepala Dusun setempat;
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (jumlah menyesuaikan kebutuhan panitia, misalnya: 4 lembar).
Keterwakilan Perempuan
Sesuai aturan perundang-undangan, pengisian anggota BPD kali ini juga menjamin keterwakilan perempuan di jajaran keanggotaan BPD. Hal ini membuka kesempatan luas bagi tokoh-tokoh perempuan di Selong Belanak untuk ikut andil secara aktif dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.
Himbauan Panitia: "Kami mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh perempuan di setiap wilayah dusun se-Desa Selong Belanak yang peduli terhadap kemajuan desa untuk mendaftarkan diri. Mari bersama-sama membangun Selong Belanak yang lebih transparan, maju, dan sejahtera."
Untuk informasi lebih lanjut mengenai format surat pernyataan dan teknis pembagian wilayah keterwakilan, masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Desa Selong Belanak atau menghubungi kontak panitia di nomor: LALU JUNAIDI ( Ketua Panitia ) +62 853-3320-7478
Bagikan Artikel Ini
"Semoga kedepannya Selong Belanak tercinta ini menjadi Desa yg Berdulat, Adil dan Makmur Sejahtera
"aminnnn ya rabbal alamin
(Administrator)
03 Juni 2026