jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak -- selengkapnya... Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Artikel

Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2021

22 Juli 2020  MOH. HAMZAN NAWAWI  331 Kali Dibaca 

Selong Belanak Rabo,22 Juli 2020

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Adapun Rencana Kegiatan Tahun 2021 sebagai berikut :

 
No Bidang/Sub Bidang/Kegiatan Lokasi
Bidang Sub. Bidang Kegiatan
1 2 3 4 5
1 PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA Pengasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Tetap Kepala Desa Kantor Desa Selong Belanak
Tunjangan Kepala Desa Kantor Desa Selong Belanak
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Kantor Desa Selong Belanak
Tunjangan BPD Kantor Desa Selong Belanak
Tunjangan BPJS Kesehatan Kantor Desa Selong Belanak
Tunjanagan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Desa Selong Belanak
Operasional Kantor Desa Belanja Barang dan Jasa (ATK),Pakaian Dinas,Perjalanan Dinas Dan Honorium Panitia Kantor Desa
Operasional BPD Belanja Barang Jasa (ATK/Rapat)  
Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa Pralatan Komputer Kantor Desa
Pengelolaan Administrasi Kependudukan Belanja Barang dan Jasa (ATK dan Data Entri) Kantor Desa
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintah,Perencanaan,Keuangan dan Pelaporan APBDesa,RKPdes Dll Kantor Desa
  SID Kantor Desa
    Pendidikan Pengadaan APE Dalam Paud 6 Unit
Honor Guru Paud 12 Orang
Kesehatan Penyelenggaraan Posyandu (PMT Bumil Kek,Resti,Stunting , Insentif HDW dan Kader Posyandu) Desa Selong Belanak
  Pemagaran tembok Keliling Puskesdes
  Pembangunan Kampung KB Stunting Jabon
  Pembuatan Gerbang Kampung KB Selong Belanak
  Peningkatan Sarana rasarana Pelayanan kesehatan  Poskesdes
  Peningkatan Sarana rasarana STBM untuk mendukung Pariwisata  
  peningkatan Sarana pencegahan DBD  
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rabat Jalan Selong Belanak
Rabat Jalan dari Masjid-Jembatan Kapal
Rabat Jalan (Mq. Kariawan) Kapal
Rabat Jalan Menuju Kekuburan Rujak Praye
Pengerasan Jalan dri Jln Raya -Pemukiman tomang-omang
Rabat+Senderan Dari Jln Raya-Kuburan Jabon
Penalutan Jalan Gelepak
Pengerasan Jalan  Serangan
Penalutan Jalan Rujak Tengah
Penalutan Jalan tomang-omang
Kawasan Pemukiman Rehab RTLH jabon
Rehab RTLH jowet timur
Rehab RTLH Jowet Barat
Rehab RTLH Lengkok Dalem
Rehab RTLH Dasan Baru
Rehab RTLH Serangan
Pembuatan PAH Lengkok Dalem
lampu penerang jalan Desa selong B
3 PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Kebudayaan dan Kegamaan Partisipasi Kegamaan semua Dusun
Partisipasi Penyelenggara Hari BerSejarah semua Dusun
Pembinaan Sosial Budaya Masyarakat semua Dusun
Kepemudaan dan Olah raga Pembinaan Karang Taruna  
Kelembagaan Masyarakat Pembinaan Lembaga ADAT  
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD  
Pembinaan PKK  
Pembinaan Badan Keamanan Desa (BKD)  
4 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT   Pelatihaan Mamfaat Makanan Sehat Bagi Kesehatan Bayi Balita dan Ibu Hamil Selong Belanak
Pelatihan Las Listrik semua Dusun
Pelatihan Kerajinan Menjahit Semua Dusun
5 BIDANG PENANGGULANAGN BENCANA      
6 PEMBIAYAAN Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes  
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln.Pariwisata Selong Belanak - Kuta
Desa : SELONG BELANAK
Kecamatan : Praya Barat
Kabupaten : LOMBOK TENGAH
Kodepos : 83572
Telepon : 081337779031
Email : dselongbelanak@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 324
    Kemarin : 141
    Total Pengunjung : 130,647
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.218.164.141
    Browser : Mozilla 5.0