You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

PELAYAN KTP,KK dan AKTE KELAHIRAN di Desa Selong Belanak

MOH. HAMZAN NAWAWI 28 Mei 2021 Dibaca 355 Kali
PELAYAN KTP,KK dan AKTE KELAHIRAN di Desa Selong Belanak

Selong Belanak, Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan Kependudukan dan catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pola jemput bola.

Jemput bola tersbut yakni dilakukan dengan menggelar pelayanan pembuatan Akta kelahiran keliling. “Program ini telah dimulai diuji coba sejak tanggal 7 Agustus lalu dan dimulai dari Kecamatan Praya dan pelayanannya di pusatkan di Kantor Camat” tuturnya. Adapun telhnis pelaksanaannya disiapkan sebanyak 4 orang petugas Dukcapil yang akan rutin datang ke Kantor Camat atau Desa kemudian di lanjutkan di Desa Selong Belanak pada Tanggal 7 - 8 Juni 2021 mendatang  menurut jadwal pelaksanaan pelayanan keliling tersebut. Namun demikian, segala persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan akta tersebut tetap berlaku “Asal syaratnya lengkap maka diusahakan Akta langsung jadi hari itu,

adapaun daftar pelayanan sebagai berikut :

1. Pelayana Akte Kelahiran

2. Pelayanan Biometrik atau Perekaman KTP Bagi yang belum melakukan perekaman

3. Penambahan Anggota Baru Dalam KK

 persyaratan administratif sebagai syarat tersebut antara lain Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/ (Buku KIA )penolong persalinan bagi yang berumur kurang dari 60 hari. foto copy kartu keluarga (KK) orang tua, foto copy KTP orang tua, Foto Copy KTP 2 orang saksi kelahiran, foto copy 1 orang pelapor yang dilegalisir Dukcapil, foto copy akta perkawinan orang tua yang dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,.hamzan nawawi/28/05/2021

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image