
Dalam Rangka Pelayanan keliling yang akan di lakukan oleh Dinas Kepepndudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lombok Tengah di Desa Selong Belanak yang akan di laksanakan pada Tanggal 7-8 Juni 2021 , adapun pelayan yang akan di lakukan oleh Petugas dari DUKCAPIL Kabupaten Lombokn Tengah Adalah Sebagai Berikut :
1. Pelayanan AKTE KELAHIRAN dengan persyaratan sebagai berikut :
- KK asli
- Potocopy KTP Suami dan Istri
- Surat Keterangan Lahir /Buku KIA / Raport / Ijazah
- Buku Nikah Orang Tua / SPTJM suami dan Istri
- Potocopy KTP 2(dua) Orang Saksi
- Berkas di satukan dalam Map warna Kuning
2. Pelayana. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dengan persyaratan sebagai berikut :
- Potocopy Kartu Keluarga (KK) dari Masing Orang Tua Suami dan Istri
- Potocopy Buku Nikah
3. Pelayana Penambahan Anggota Keluarga (AK) baru dengan persyaratan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Buku Posyiandu /KIA
4. Pelayanan Perekaman KTP bagi yang belum melakukan perekaman dengan persyaratan sebagai berikut :
- Potocopy KK
5. Pelayanan Pindah / Masuk dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pindah Dari Daerah Asal (untuk penduduk yang ingin masuk/berdomisili di Desa Selong Belanak)
- Surat Pindah Dari Desa (untuk penduduk yang ingin Pindah dari Desa Selong Belanak ke daerah tujuan)
Bagi Masyarakat Desa Selong Belanak yang ingin mengajukan pelayanan di atas di harapkan segera mengumpulkan berkas menggunakan map ke kantor Desa Selong Belanak sebelum tanggal 7 Juni 2021 .
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Operator Adminidtrasi Desa Selong Belanak HAJI LALU ANWAR no.HP/WA 087855255098


