Selong Belanak - Bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan (COVID-19) di Desa Selong Belanak maka perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko (COVID-19) di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Desa Selong Belanak yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Selong Belanak Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Desa Selong Belanak. Peraturan Kepala Desa dimaksud merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Covid, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, di Kabupaten Lombok Tengah hususnya di Kawasan Pariwisata Desa Selong Belanak .
Dalam Tim Posko Desa ini Kepala Desa Selong Belanak LALU YAHYA.SH menjadi Ketua Tim sedangkan Koordinator Tiem Langsung di ambil alih oleh Sekretaris Desa ( Sekdes) NASRI FATHONI . Sedangkan untuk personil dari masing-masing Tim pencegahan, penanganan dan pembinaan diambil dari Beberapa Unsur, yaitu , BPD ,Bidan Desa, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, Satpol PP serta dari unsur relawan yang ada di Desa. Selain dari unsur tim tersebut, juga melibatkan Mitra Desa yang meliputi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa.( OpDes.SB/29/07/2021)
Unduh Lampiran:
Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa Selong Belanak