You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Penyaluran BLT DD Tahap V Desa Selong Belanak Tahun Anggaran 2021

MOH. HAMZAN NAWAWI 29 Juli 2021 Dibaca 323 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap V Desa Selong Belanak Tahun Anggaran 2021

Selong Belanak.Penyaluran BLT DD  Desa  Selong Belanak Tahap V (Lima)  Tahun 2021 telah dilaksanakan di Kantor Sementara   Desa  Selong Belanak pada hari Rabo  (28/05/2021). Pemerintah  Desa menyalurkan BLT DD kepada sebanyak 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 11 ( sebelas ) Dusun se- Desa  Selong Belanak. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari muasyawarah di tingkat Dusun untuk kemudian ditetapkan di tingkat  Desa melalui Musyawarah  Desa.

Adapaun penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, BST maupun program bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.

Penyaluran BLT DD dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Adapun system penyaluran BLT tersebut di berikan oleh Kepela Desa Selong Belanak LALU YAHYA,SH melalui Kepala Dusun dan di damping langsung oleh Babinsa dan Babinkamtibmas untuk di salurkan ke masing- maing penerima bantuan dengan cara mendatangi rumah masing-masing KPM untuk  menghindari kerumunan berlebih di masa Pandemi Covid19.

untuk memastikan bahwa KPM yang sudah ditentukan di Masing-masing Dusun menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.

Turut hadir dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD kali ini, Pendamping Desa LALU MUSTAFA,S.Pd  dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahap (V) lima Tahun  2021.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image