SELONG BELANAK,21 Juli 2022. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang membahagiakan masyarakat, dan dengan diterapkannya tatanan hidup yang di lengkapi dengan data kependudukan lengkap.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan pelayanan keliling di desa-desa.terutama di Desa Selong belanak
Adapun pemohon dalam Pelayanan Keliling adalah Petugas Registrasi Desa, H.Lalu Anwar dan dokumen yang dilayani program penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi masyarakat yang belum memiliki akte pernikahan dengan sytem BAP dari Petugas Disdukcapil . Bagi desa yang terkoneksi jaringan internet dan kondisi memungkinkan, maka penerbitan dokumen kependudukan dapat dilaksanakan di tempat pelayanan dan bisa langsung diserahkan kepada petugas registrasi desa. Apabila tidak terkoneksi dengan jaringan internet, maka berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses dan setelah selesai dokumen kependudukan akan dikirim ke Desa Setempat.setelah proses dan prosedur lengkap.operator_Desa