Selong Belanak│Rabo,30 November 2022 Dalam Menjalankan prinsip Good Governance diperlukan peraturan desa di setiap wilayah pedesaan, dan tata kelola pemerintahan desa, Peraturan Desa sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa, secara umum Peraturan Desa merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan Oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan terdapat beberapa Jenis Peraturan Desa diantaranya.
- Peraturan Desa
- Peraturan Bersama Kepala Kepala Desa dan
- Peraturan Kepala Desa
Namun demikian saat ini ada beberapa desa maupun warga desa yang tidak menyadari Pentingnya Peraturan Desa ini. selain itu kurangnya pemahaman dalam hal ini ketidaktahuan akan penysusunan Peraturan desa juga menjadi faktor penghambat sebuah desa untuk tidak mempunyai peraturan desa.
Dalam Penyusunan Peraturan Desa harus didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.
20 desa cerdas yang ada di Kabupaten Lombok Tengah salah satunya termasuk Desa Selong Belanak melakukan kegiatan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Desa yang selenggarakan oleh BPD Desa Selong Belanak dengan sasaran para aparatur dan tokok desa yang narasumbernya langsung dari bidang hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Lombok Tengah ini guna memberikan pemahaman dalam penyusunan dan Pembuatan produk hukum di Desa, sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa.Opdes
materi bahasan :