You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Sosialisasi dan Bintek Penyusunan Produk Hukum Desa oleh DPMD Kabupaten Lombok Tengah

MOH. HAMZAN NAWAWI 30 November 2022 Dibaca 223 Kali
Sosialisasi dan Bintek Penyusunan Produk Hukum Desa oleh DPMD Kabupaten Lombok Tengah

Selong Belanak│Rabo,30 November 2022 Dalam Menjalankan prinsip Good Governance diperlukan peraturan desa di setiap wilayah pedesaan, dan  tata kelola pemerintahan desa, Peraturan Desa sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa, secara umum Peraturan Desa merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan Oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan terdapat beberapa Jenis Peraturan Desa diantaranya.

- Peraturan Desa

- Peraturan Bersama Kepala Kepala Desa dan

- Peraturan Kepala Desa  

Namun demikian saat ini ada beberapa desa maupun warga desa yang tidak menyadari Pentingnya Peraturan Desa ini. selain itu kurangnya pemahaman dalam hal ini ketidaktahuan akan penysusunan Peraturan desa juga menjadi faktor penghambat sebuah desa untuk tidak mempunyai peraturan desa. 

Dalam Penyusunan Peraturan Desa harus didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. 

20 desa cerdas yang ada di Kabupaten Lombok Tengah salah satunya termasuk Desa Selong Belanak melakukan kegiatan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Desa yang selenggarakan oleh BPD Desa Selong Belanak dengan sasaran para aparatur dan tokok desa yang narasumbernya langsung dari bidang hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD)  Kabupaten Lombok Tengah  ini guna memberikan pemahaman dalam penyusunan dan Pembuatan produk hukum di Desa, sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa.Opdes

materi bahasan : 

  1. Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
  2. Sistematika Penyusunan Produk Hukum Desa
  3. Materi Outbound

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image