You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Penyaluran BLT DD Tahap I Tahun 2023 Desa Selong Belanak

MOH. HAMZAN NAWAWI 13 Maret 2023 Dibaca 224 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap I Tahun 2023 Desa Selong Belanak

Selong Belanak 13 Maret 2023 |  Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun  Anggaran 2023, di Desa Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara.

bertempat di Aula Kantor Desa Selong Belanak , Pemerintah Desa Selong Belanak telah  menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Triwulan Pertama untuk bulan Januari , Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 35 KPM yang berada di Wilayah Desa Selong Belanak. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Selong Belanak bersama Kepala Dusun Sedesa Selong Belanak  didampingi oleh Pendamping Desa.

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga Prasejahterah data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah  sampai dengan Prasejahterah 1  data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah 1  sampai dengan Prasejahterah 2 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image