jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak -- selengkapnya... Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Artikel

Penyaluran BLT DD Tahap I Tahun 2023 Desa Selong Belanak

13 Maret 2023  MOH. HAMZAN NAWAWI  210 Kali Dibaca 

Selong Belanak 13 Maret 2023 |  Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun  Anggaran 2023, di Desa Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara.

bertempat di Aula Kantor Desa Selong Belanak , Pemerintah Desa Selong Belanak telah  menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Triwulan Pertama untuk bulan Januari , Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 35 KPM yang berada di Wilayah Desa Selong Belanak. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Selong Belanak bersama Kepala Dusun Sedesa Selong Belanak  didampingi oleh Pendamping Desa.

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga Prasejahterah data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah  sampai dengan Prasejahterah 1  data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah 1  sampai dengan Prasejahterah 2 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Unduh Lampiran:
Penyaluran BLT DD Tahap I Tahun 2023 Desa Selong Belanak

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln.Pariwisata Selong Belanak - Kuta
Desa : SELONG BELANAK
Kecamatan : Praya Barat
Kabupaten : LOMBOK TENGAH
Kodepos : 83572
Telepon : 081337779031
Email : dselongbelanak@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 279
    Kemarin : 141
    Total Pengunjung : 130,600
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.191.209.202
    Browser : Mozilla 5.0