Selong Belanak 13 Maret 2023 | Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun Anggaran 2023, di Desa Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara.
bertempat di Aula Kantor Desa Selong Belanak , Pemerintah Desa Selong Belanak telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Triwulan Pertama untuk bulan Januari , Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 35 KPM yang berada di Wilayah Desa Selong Belanak. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023,
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Selong Belanak bersama Kepala Dusun Sedesa Selong Belanak didampingi oleh Pendamping Desa.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga Prasejahterah data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah sampai dengan Prasejahterah 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga Prasejahterah 1 sampai dengan Prasejahterah 2 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:
Unduh Lampiran:
Penyaluran BLT DD Tahap I Tahun 2023 Desa Selong Belanak