jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak -- selengkapnya... Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Artikel

PENDAFTARAN CALON PANTARLIH PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 DESA SELONG BELANAK

12 Juni 2024  MOH. HAMZAN NAWAWI  144 Kali Dibaca 

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah melalui Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa Selong Belanak

Alamat            : Kantor Desa Selong Belanak

Kontak            : +62 852-8366-6663 ( Awal Kasian,M.Pd. )

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln.Pariwisata Selong Belanak - Kuta
Desa : SELONG BELANAK
Kecamatan : Praya Barat
Kabupaten : LOMBOK TENGAH
Kodepos : 83572
Telepon : 081337779031
Email : dselongbelanak@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 236
    Kemarin : 141
    Total Pengunjung : 130,557
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.225.56.116
    Browser : Mozilla 5.0