Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, Tahap ke 3 ini sebanyak 35 penerima BLT di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah , dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 900.000 dengan rincian bulan ,Juli,Agustus dan September. Selain Penyaluran BLT DD Pemdes juga menyalurkan Insentif Guru Ngaji sebanyak 22 Orang ,Insentif Marbot Masjid sebanyak 11 Orang dan Insentif Guru PAUD sebanyak 9 orang . masing-masing menerima Rp.200.000 x 42 Orang x 5 Bulan = Rp.42.000.000. dalam kegiatan ini juga dihadiri dari Pemerintah Dsa Selong Belanak Pendamping Kecamatan ,BPD Selong Belanak,Seluruh Kepala Dusun Sedesa Selong Belanak Babinsa,Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya. diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Desa Selong Belanak. Kegiatan ini dilaksankan pada Selasa, 03 September 2024 di Aula Kantor Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah .Opdes
Unduh Lampiran:
Undangan Penyaluran BLT DD Tahap III 2024