Desa Selong Belanak melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Selong Belanak Tahun 2025 pada tanggal 16 September 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa Selong Belanak , Ketua BPD Beserta Anggotanya,Sekretaris Desa, Pengurus Bumdes dan Operator Desa Selong Belanak .
Kepala Desa Selong Belanak dalam sambutannya memaparkan kondisi Desa Selong Belanak , masalah atau kendala yang dihadapi oleh desa, dan kondisi Kepala Desa secara umum.
Selanjutnya Narasumber , memberikan pengarahan untuk pengelolaan Dana Desa yang baik mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, dan memberikan pesan-pesan kepada Kepala Desa.
Pemaparan materi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Kasi Datun Kejaksanaan Negeri Kabupaten Rembang :
Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak mewakili negara, pemerintah, atau kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Menurut Peraturan Kejaksaan JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Memaparkan tugas-tugas Jaksa Pengacara Negara
- Melakukan penegakan hukum.
- Memberikan bantuan hukum.
- Memberikan bantuan pertimbangan hukum.
- Memberikan pelayanan hukum.
- Melakukan Tindakan hukum lainnya.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab tentang permasalahan yang ada di desa.