You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa Oleh Kejaksaan Kabuapten Lombok Tengah Tahun 2025

MOH. HAMZAN NAWAWI 16 September 2025 Dibaca 48 Kali
Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa Oleh Kejaksaan Kabuapten Lombok Tengah Tahun 2025

Desa Selong Belanak  melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Selong Belanak  Tahun 2025 pada tanggal 16 September 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa Selong Belanak , Ketua BPD Beserta Anggotanya,Sekretaris Desa, Pengurus Bumdes dan Operator Desa Selong Belanak .

Kepala Desa Selong Belanak  dalam sambutannya memaparkan kondisi Desa Selong Belanak  , masalah atau kendala yang dihadapi oleh desa, dan kondisi Kepala Desa secara umum.

Selanjutnya Narasumber , memberikan pengarahan untuk pengelolaan Dana Desa yang baik mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, dan memberikan pesan-pesan kepada Kepala Desa.

Pemaparan materi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Kasi Datun Kejaksanaan Negeri Kabupaten Rembang :

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak mewakili negara, pemerintah, atau kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Menurut Peraturan Kejaksaan JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Memaparkan tugas-tugas Jaksa Pengacara Negara

  • Melakukan penegakan hukum.
  • Memberikan bantuan hukum.
  • Memberikan bantuan pertimbangan hukum.
  • Memberikan pelayanan hukum.
  • Melakukan Tindakan hukum lainnya.

Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab tentang permasalahan yang ada di desa.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image