
Selong Belanak | Pemerintah Desa Selong Belanak Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Selong Belanak Jumat,09 Mei 2025 di Aula kantor Desa Selong Belanak .
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa dan lainnya.
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi Desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik dan lain sebagainya.
Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih
- Musyawarah Desa Khusus
- Susunan Acara :
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Sambutan Kepala Desa Selong Belanak dilanjutkan dengan pemilihan pengurusKoperasi.
- Sambutan Bapak Camat Praya Barat, tentang pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
- Pelantikan Anggota Koperasi Merah Putih Desa Selong Belanak
Nama Koperasi:
Koperasi Desa Merah Putih Selong Belanak
- Rapat Pendirian
Setelah Musdesus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Selong Belanak yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.Opdes/09/05/2025


