You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Desa Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Pelayan Adminduk di Desa Selong Belanak

MOH. HAMZAN NAWAWI 05 Juni 2026 Dibaca 22 Kali
Pelayan Adminduk di Desa Selong Belanak

Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, dekat, dan gratis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Selong Belanak akan menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Adminduk yang insyaallah Langsung Jadi, jika tidak ada kendala dalam persyaratan administrasi

Bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukannya, silakan hadir pada kegiatan yang akan dilaksanakan pada:

  • Tempat           : Kantor Desa Selong Belanak
  • Waktu            : Selasa,23 Juni 2026
  • Jam                 : 09:00  WITA – Selesai

Jenis Pelayanan yang Tersedia:

  1. Perekaman KTP Elektronik (KTP-el)
    • Khusus bagi pemula (usia 17 tahun) atau warga yang belum pernah melakukan perekaman foto/sidik jari.
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
    • Baik karena pecah KK (menikah baru), perubahan data anggota keluarga, maupun penggantian KK yang rusak/hilang.
    • Persyaratan :
  3. Pembuatan Akta Kelahiran
    • Untuk anak-anak maupun orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.

Persyaratan yang Harus Dibawa:

Untuk mempercepat proses pelayanan, mohon siapkan dokumen persyaratan berikut dari rumah:

  • Untuk Perekaman KTP-el: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk Pembuatan KK Baru: KK lama (asli), fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KK lama hilang.
  • Untuk Akta Kelahiran: Fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Desa, dan fotokopi Buku Nikah orang tua.

💡 Catatan Penting: Semua proses pelayanan ini GRATIS atau sama sekali tidak dipungut biaya. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar data kependudukan Anda dan keluarga tetap tertib dan valid!

Mari sebarkan informasi ini kepada tetangga, kerabat, dan warga Desa Selong Belanak lainnya. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat Kami, Pemerintah Desa Selong Belanak & Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image