You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selong Belanak
Logo Desa Selong Belanak
Selong Belanak

Kec. Praya Barat, Kab. LOMBOK TENGAH, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Menambah wawasan tentang Syistem Informasi Desa

MOH. HAMZAN NAWAWI 21 Desember 2020 Dibaca 340 Kali
Menambah wawasan tentang Syistem Informasi Desa

Berdasarkan UUD Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pada Bagian KETIGA Pasal 6 Ayat (5) System Informasi Desa seperti yang dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB IV Pasal (9) ayat (4)  Kewajiban menyebarluaskan informasu publik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam Bahasa yang mudah dimengerti

Untuk melaksanakan sebagaimana kententuan diatas , Berugak Desa Bekerja sama dengan Word Neihtborrs (WN)  melakukan pelatihan System Informasi Desa kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember sampai dengan 22 Desember tahun 2020.

Dokumen Lampiran

undangan-SID.docx
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image