jika ingin mendapatkan PIN Layanan Mandiri silahkan mendatangi kantor Desa Selong Belanak -- selengkapnya... Menuju desa yang damai ,mewujudkan keterampilan masyarakat untuk kemajuan bersam

Artikel

Menambah wawasan tentang Syistem Informasi Desa

21 Desember 2020  MOH. HAMZAN NAWAWI  332 Kali Dibaca 

Berdasarkan UUD Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pada Bagian KETIGA Pasal 6 Ayat (5) System Informasi Desa seperti yang dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB IV Pasal (9) ayat (4)  Kewajiban menyebarluaskan informasu publik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam Bahasa yang mudah dimengerti

Untuk melaksanakan sebagaimana kententuan diatas , Berugak Desa Bekerja sama dengan Word Neihtborrs (WN)  melakukan pelatihan System Informasi Desa kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember sampai dengan 22 Desember tahun 2020.

Unduh Lampiran:
Menambah wawasan tentang Syistem Informasi Desa

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln.Pariwisata Selong Belanak - Kuta
Desa : SELONG BELANAK
Kecamatan : Praya Barat
Kabupaten : LOMBOK TENGAH
Kodepos : 83572
Telepon : 081337779031
Email : dselongbelanak@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 307
    Kemarin : 141
    Total Pengunjung : 130,628
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.222.21.218
    Browser : Mozilla 5.0