Berdasarkan UUD Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pada Bagian KETIGA Pasal 6 Ayat (5) System Informasi Desa seperti yang dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB IV Pasal (9) ayat (4) Kewajiban menyebarluaskan informasu publik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam Bahasa yang mudah dimengerti
Untuk melaksanakan sebagaimana kententuan diatas , Berugak Desa Bekerja sama dengan Word Neihtborrs (WN) melakukan pelatihan System Informasi Desa kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember sampai dengan 22 Desember tahun 2020.
Unduh Lampiran:
Menambah wawasan tentang Syistem Informasi Desa